Metro Kota

Kejari Kendari Didesak Periksa Eks Kadis PU Kota Kendari Terkait Proyek Peningkatan Jalan Batas Kota – Tabanggele

177
×

Kejari Kendari Didesak Periksa Eks Kadis PU Kota Kendari Terkait Proyek Peningkatan Jalan Batas Kota – Tabanggele

Sebarkan artikel ini

 

 

KENDARIPO.SCOM-Kendari, Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (JASBARU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Negeri Kendari Periksa Proyek Dinas PU kota Kendari Tahun 2024.

Proyek Dinas PU kota Kendari Tahun 2024 yakni proyek Peningkatan Jalan Batas Kota – Tabanggele yang diduga Mark Up dan tidak sesuai Spesifikasi.

Direktur Eksekutif JASBARU, Manton meminta Kejari Kendari untuk segera memeriksa Kepala Dinas PU Kota Kendari dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak kontraktor yang mengerjakan pekerjaan tersebut yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi atau cacat mutu.

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, ditemukan ketebalan timbunan atau lapis pondasi yang berpariasi, dan diduga tidak merujuk pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Baca Juga :  IMPH Desak Gakkum KLHK Panggil dan Periksa Pimpinan PT. Radikha Grub

Menurut Manton, korupsi tidak hanya terjadi pada kekurangan volume, tetapi juga pada Kualitas pekerjaan itu sendiri. Sehingga patut dilakukan pemeriksaan terkait proyek tersebut.

Proyek tersebut menelan anggaran yang cukup fantastis, yaitu sebesar Rp.9.980.000.000, dengan Volume Pengaspalan sepanjang 1,333 Meter, meskipun ditambah dengan pembangunan Drainase dan Box Culvert 1 Unit.

“Aneh, dengan anggaran sebesar itu, tapi tidak ada dilakukan pengecoran beton pada bahu jalan,” ucap Manton.

Diketahui, proyek Peningkatan Jalan Batas Kota – Tabanggele, Tahun 2024 telah dimenangkan dan dikerjakan oleh PT. Raya Hasri Abadi yang beralamat di BTN Unhalu Blok G, No.1, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. PU Kota Kendari Terkait Proyek Peningkatan Jalan Batas Kota – Tabanggele

Baca Juga :  Kepala Desa Lamelay Resmi Dilaporkan Atas Dugaan Indikasi Mark Up Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Sampai Tahun Anggaran 2024,

Kendari, Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (JASBARU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Negeri Kendari Periksa Proyek Dinas PU kota Kendari Tahun 2024.

Proyek Dinas PU kota Kendari Tahun 2024 yakni proyek Peningkatan Jalan Batas Kota – Tabanggele yang diduga Mark Up dan tidak sesuai Spesifikasi.

Direktur Eksekutif JASBARU, Manton meminta Kejari Kendari untuk segera memeriksa Kepala Dinas PU Kota Kendari dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak kontraktor yang mengerjakan pekerjaan tersebut yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi atau cacat mutu.

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, ditemukan ketebalan timbunan atau lapis pondasi yang berpariasi, dan diduga tidak merujuk pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Baca Juga :  Kapolres kolaka Timur Melaksanakan Giat Pengamanan Lomba Gerak Jalan Di Kecamatan Lambandia. 

Menurut Manton, korupsi tidak hanya terjadi pada kekurangan volume, tetapi juga pada Kualitas pekerjaan itu sendiri. Sehingga patut dilakukan pemeriksaan terkait proyek tersebut.

Proyek tersebut menelan anggaran yang cukup fantastis, yaitu sebesar Rp.9.980.000.000, dengan Volume Pengaspalan sepanjang 1,333 Meter, meskipun ditambah dengan pembangunan Drainase dan Box Culvert 1 Unit.

“Aneh, dengan anggaran sebesar itu, tapi tidak ada dilakukan pengecoran beton pada bahu jalan,” ucap Manton.

Diketahui, proyek Peningkatan Jalan Batas Kota – Tabanggele, Tahun 2024 telah dimenangkan dan dikerjakan oleh PT. Raya Hasri Abadi yang beralamat di BTN Unhalu Blok G, No.1, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *