Metro Kota

IMPH Desak Gakkum KLHK Panggil dan Periksa Pimpinan PT. Radikha Grub

298
×

IMPH Desak Gakkum KLHK Panggil dan Periksa Pimpinan PT. Radikha Grub

Sebarkan artikel ini

Jakarta-KENDARIPOS,COM Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) Melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI). Kamis, (14/2/2025)

 

Aksi yang di lakukan yaitu, mendesak Dirjen Gakkum KLHK agar segera memanggil dan memeriksa pimpinan tertinggi PT. Radhika Groub

 

Ketua IMPH Rendy Salim menyampaikan dalam ,” PT. Radhika Grub diduga kuat telah melakukan pembukaan kawasan hutan mangrove di Desa Rapambinopaka Kab. Konawe secara ilegal dan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi lingkungan, ekonomi, maupun sosial.

Baca Juga :  Dugaan Pengadaan Bibit Pinang Batara Tak Bersertifikasi di Desa Malaringgi: LIRA Desak Audit dan Penegakan Hukum"

 

PT. Radhika group yang melakukan perambahan hutan mangrove dan melakukan reklamasi pantai ini sudah melanggar undang-undang nomor 32

tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”, Terang Rendy.

Lanjut_ Rendy menjelaskan, Kegiatan PT. Radhika Group hari ini itu adalah bentuk upayah pihak perusahaan untuk membangun depot BBM, dan kami menilai pembangunan depot BBM yang dilakukan oleh PT. Radhika Group itu illegal,dan juga berpotensi sebagai ladang penimbunan BBM.

 

Sehingga Pihak Pemerintah Dalam Hal ini kementerian kehutanan dan Lingkungan hidup, harus segera mengambil langkah tegas atas perambahan hutan mangrove dan reklamasi pantai yang dilakukan oleh PT. Radhika Group.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Konawe Adakan Reses III Di Desa Napoosi Kecamatan Onembute Tahun. 2025 

 

Diketahui Tanpa perlindungan alami dari mangrove, daerah pesisir lebih rentan terhadap badai, gelombang pasang, dan tsunami, yang dapat menyebabkan kerusakan ekonomi, bahkan Wisata alam dan ekowisata yang bergantung pada hutan mangrove akan ikut terkikis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *