Metro Kota

Korban Pencurian Motor Di Desa Wawosanggula Resmi Melaporkan Yang Diduga Pelaku Debcolletor.

503
×

Korban Pencurian Motor Di Desa Wawosanggula Resmi Melaporkan Yang Diduga Pelaku Debcolletor.

Sebarkan artikel ini

 

KONAWE– KENDARPOS.COM || Sulawesi tenggara. Lagi  nelayan asal  desa wawosanggula Kec, Puriala Kab, Konawe. jadi korban pencurian pelaku diduga debcollector dari salah satu perusahaan pinance di Kab, Konawe

Kejadian pencurian tersebut terjadi dikediaman korban didesa wawosanggula kecamatan puriala saat korban sedang mencari nafkah 1/08/2025

Sementara itu korban mengetahui kejadian tersebut setelah pulang kerumah dan  di iformasikan oleh istrinya yang saat itu baru pulang dari tempat kerja bahwa kendaraan jenis motor mereka hilang diduga dicuri orang tak dikenal

Sementara itu istri korban pencurian mendapat informasi dari anaknya yang bernama Suci bahwa dia melihat ada dua  orang yang datang mengambil motor tersebut dalam keadaan parkir di  teras samping  rumah korban

Baca Juga :  Presiden Prabowo Sumbang Sapi Qurban Seberat 950 Kg untuk Warga Lambuya

Oknum pelaku tersebut sebelum membawa motor kedua pelaku memberikan selembar kertas kepada anak korban.

Selanjutnya  pihak pemilik motor mencari informasi kepada salah satu orang yang pernah datang melakukan penagiahan kredit kendaraan tersebut.lalu orang tersebut mengirim poto wajah  salah satu debt collector sontak anak korban melihat poto tersebut dan mengatakan bahwa poto yang dikirm orang tersebut sama dengan salah satu dari dua orang yang datang mengambil motor

Kemudian korban langsung melaporkan orang tersebut dipolsek puriala atas dugaan pencurian dengan Laporan Polisi Nomor STPL/22/VIII /2025/ SEK PURIALA

Baca Juga :  Bupati konawe Yusran Akbar ST. Melantik Pengurus, PMI. Konawe Periode, 2025 - 2030

Tindakan debt collector menarik kendaraan debitur secara paksa, baik dijalan maupun tempat lain adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Debt Collector tidak memiliki hak untuk mengambil kendaraan debitur tanpa adanya putusan pengadilan atau persetujuan debitur yang sah.

Berdasarkan putusan mahkamah konstitusi  (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah menegaskan bahwa perusahaan leasing atau pihak pihak yang diberi kuasa termasuk debt collector tidak boleh melakukan penarikan paksa kendaraan jika debitur menolak.

Atas kejadian tersebut pihak korban meminta dengan sangat kepada aparat penegak hukum APH dalam hal ini kepolisian agar segera melakukan pemanggilan terhadap debt collector  yang diduga adalah pelaku pencurian motor tersebut.

Baca Juga :  PT. Jagad Rayatama Harus Ditindak Tegas, Irsan Aprianto: Kami Minta Kapolri Copot Akbp Wisnu Wibowo.

Korban juga meminta agar kepolisian segera memanggil pihak perusahaan yang diduga telah mengeluarkan kuasa kepada oknum debt collector untuk melakukan penarikan secara paksa

Sementra itu hingga berita ini terbit media ini belum mendapat informasi secara resmi dari pihak terkait kendati media ini akan terus melakukan komfirmasi kepada pihak yang bersangkutan guna untuk keberimbangan berita ini, laporan :redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *