Nasional

KMIH-Indonesia  Gelar Aksi Dan Pelaporan Dugaan Tipikor Kepala Badan Penghubung Sultra-Jakarta Tahun 2023

355
×

KMIH-Indonesia  Gelar Aksi Dan Pelaporan Dugaan Tipikor Kepala Badan Penghubung Sultra-Jakarta Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

Jakarta, – Kendaripos.com || (8 Januari 2025) Puluhan massa dari KMIH-Indonesia menggelar aksi dan pelaporan atas dugaan tindak pidana korupsi Kepala Badan Penghubung Sultra-Jakarta tahun 2023 di Kantor KPK RI.

 

KMIH-Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Kepala Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta tahun 2023 terkait dugaan korupsi anggaran BBM tahun 2023. adanya dugaan manipulasi dalam nota pembelian BBM jenis Pertamax.

 

Nabil Dean selaku penanggung jawab aksi membeberkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi Kepala Badan Penghubung Sulawesi Tenggara di Jakarta tahun 2023 adalah kasus kejahatan luar biasa yang telah mencederai nama baik institusi pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara, dugaan korupsinya pun tak main-main hingga mencapai ratusan juta rupiah yang masuk di kantong pribadi tanpa memikirkan ekonomi di daerah Sulawesi Tenggara yang masih terpuruk.

Baca Juga :  IMIK-Jakarta,Melaporkan Sekda Konawe, Eks Pj. Bupati Konawe, Beserta Kepala Bappeda Konawe Ke KPK RI & Kejagung RI

“Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta diduga telah melakukan manipulasi pembelian BBM Pertamax selama Januari hingga Maret 2023. Tercatat sekitar 1000 transaksi pengisian BBM dengan rata-rata biaya Rp 500.000 per transaksi. Hal ini, mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp500.000.000.” Kata Nabil Dean Ketua Umum KMIH-Indonesia.

 

Kecurigaan tersebut didasarkan pada frekuensi pengisian BBM yang tinggi, bahkan hingga tiga kali dalam sehari. Kami menilai hal ini sebagai indikasi kuat manipulasi. Data lengkap terkait transaksi tersebut, telah dikantongi.

Baca Juga :  KPK RI & KEJAGUNG RI, Verifikasi Laporan Imik Jakarta Terkait Dugaan Korupsi APBD Silpa Oleh Inisial HR, FS, dan SI.

 

“Kami menilai kasus ini memenuhi unsur pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999. Oleh karena itu, kami yakin optimis kasus ini dapat diusut tuntas.” Tegas Nabil Dean yang juga Ketua Bidang PTKP HMI MPO Cabang Jakarta Raya.

 

Pada aksi dan pelaporan kali ini berjalan dengan damai, KMIH-Indonesia memastikan akan turun aksi lagi kedepan apabila tuntutan hari ini tidak diindahkan oleh pihak KPK RI.@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *