Metro Kota

KONASI: Desak KPK, Kejagung, Mabes Polri Untuk Panggil dan Periksa Pimpinan PT. HTI, PT. BMC, PT. MCT Selaku Perusahaan Trader/Buyer Di WIUP PT. KTJ dan Ex. PT. PCM??

269
×

KONASI: Desak KPK, Kejagung, Mabes Polri Untuk Panggil dan Periksa Pimpinan PT. HTI, PT. BMC, PT. MCT Selaku Perusahaan Trader/Buyer Di WIUP PT. KTJ dan Ex. PT. PCM??

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Kendaripos.com-Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia (KONASI), Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, dan Mabes Polri Untuk Segera Mengusut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Yang Terjadi Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Kurnia Teknik Jayatama (KTJ) dan Eks PT. Pandu Citra Mulia (PCM), Yang Melibatkan PT. HTI, PT. BMC, Serta PT. MCT, Dengan Kerugian Negara Sebesar USD 12,5 Per Metrik Ton (MT).

 

Hal itu dikatakan Langsung pada Media Ini, Oleh Irsan Febriansyah Ridham selaku Direktur Eksekutif Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia (KONASI). Ia Menyebut Bahwa PT. KTJ dan Eks PT. PCM Diduga Menjadi Sarang Praktik Ilegal Mining Yang Selama Ini Luput Dari Tindakan Tegas Aparat Penegak Hukum. Rabu, 04/06/2025.

 

Diketahui, Bahwa PT. KTJ, dan Eks PT. PCM ini telah melakukan Aktivitas Pertambangan Ilegal atau lebih tepatnya melakukan Aktivitas tanpa mengantongi Dokumen penunjang (Pelengkap) seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta Izin Usaha Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP/IUPK).,”

Baca Juga :  Evaluasi Kinerja Bupati Konawe: 2026 Harus Lebi Baik Lagi, 

 

Menurut Irvan, Berdasarkan Regulasi Setiap Perusahaan Wajib Memiliki Dokumen Perizinan dan Dokumen Penunjang (Pelengkap) Lainnya, Salah Satunya Pihak Perusahaan Wajib Harus Memiliki dan Menyampaikan Dokumen RKAB-Nya Kepada Negara, Apabila Perusahaan Tersebut Tidak Menyampaikan Dokumen RKAB Yang Dikantonginya, Perusahaan Tersebut Tidak Bisa Melakukan Kegiatan, Baik Itu Produksi Apalagi Melakukan Aktivitas Penjualan Ore Nikel.

 

Irvan Febriansyah Ridham Selaku Direktur Eksekutif KONASI Mengungkapkan “Hasil Investigasi Konasi, Berdasarkan Data Serta Bukti Yang Di Himpun Bahwa PT. KTJ, Dan Eks PT. PCM Ini Telah Melakukan Aktivitas Pertambangan Ilegal Atau Lebih Tepatnya Melakukan Aktivitas Tanpa Mengantongi Dokumen Penunjang (Pelengkap) Seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Serta Izin Usaha Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP/IUPK).,”

 

Namun anehnya, Menurut Irvan Febriansyah, Merujuk pada hasil pemeriksaan ESDM RI ditemukan bahwa telah terjadi konspirasi antara PT. Kurnia Teknik Jayatama dan Eks PT. Pandu Citra Mulia bersama Perusahaan lainnya seperti PT. HTI, PT. BMC, serta PT. MCT yang telah berkolaborasi dalam melakukan aktivitas dan penjualan Ore Nikel tanpa mengantongi RKAB atau melakukan Penjualan Tanpa Persetujuan RKAB.

Baca Juga :  Kapolres kolaka Timur Melaksanakan Giat Pengamanan Lomba Gerak Jalan Di Kecamatan Lambandia. 

 

Berdasarkan Data Dan Informasi Dilapangan, Irsan Menegaskan Dan Menyampaikan Bahwa Terdapat Beberapa Kontraktor Mining Serta Penambang Ilegal Yang Kerap Melakukan Aktivitas Penambangan Di Wilayah IUP PT. KTJ Dan Eks PT. PCM Dikabupaten Kolaka Utara.

 

1. Ibu Dewi (WIUP PT. Kurnia Teknik Jayatama)

2. Pak Murslim Djail/Pak Alim (WIUP PT. Kurnia Teknik Jayatama)

3. H. Aminuddin/H. Minu (WIUP Ex. PT. Pandu Citra Mulia)

4. Bagas dan Risal (WIUP Ex. PT. Pandu Citra Mulia)

 

“Dengan kondisi ini, sangat wajar jika publik menilai PT KTJ dan eks PT PCM seperti kebal hukum. Mereka tetap leluasa beroperasi seolah tidak tersentuh, dan kuat dugaan ada praktik permainan administrasi serta perlindungan dari oknum pejabat tertentu,” tambahnya.

 

KONASI juga menyayangkan sikap Aparatur Penegak Hukum setempat, seperti Polres Kolaka Utara dan Kejaksaan Negeri Kolaka, yang dinilai belum menunjukkan upaya nyata dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal ini. Padahal, menurut Irvan, indikasi pelanggaran pidana sudah sangat jelas.

Baca Juga :  Bupati Konawe. Yusran Akbar Serahkan Aset Tanah Dan Bangunan Ke Bawaslu Konawe

 

“Seharusnya penegakan hukum tidak pandang bulu. Kami menduga ada pembiaran atau bahkan keterlibatan aparat, sehingga aktivitas ilegal ini terus berjalan,” ujar Irvan.

 

Sebagai tindak lanjut, KONASI memastikan akan melayangkan laporan resmi kepada KPK RI, Kejaksaan Agung RI, dan Bareskrim Mabes Polri dalam waktu dekat, guna mendorong penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.

 

“Kami pastikan laporan resmi segera kami kirimkan ke KPK, Kejagung, dan Mabes Polri agar dugaan kejahatan ini tidak lagi diabaikan. Negara dan tidak boleh kalah oleh mafia tambang,”.

 

Terakhir, Direktur Eksekutif Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia (KONASI) Pada Media Ini, Ia Mengatakan Bakal Mempressure dan Melaporkan Secara Resmi Terkait Tindak Pidana Korupsi Yang Terjadi Di WIUP PT. KTJ Dan Eks PT. PCM Ke KPK RI, Kejagung RI Dan Bareskrim Mabes Polri. Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *