Kendari-kendaripos.com-Ketua Umum Korsorsium pemuda Antikorupsi (KPK Sultra) menyampaikan, penyelagunaan dana untuk kepentingan sendiri atau kepentingan kelompok,pelaku dapat dijera UU pemberantasan koropsi,dan ancaman hukuman penjara hingga denda serta kewajiban mengembalikan Kerugian negara.
Kali ada dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi oleh kades wawouru kacamatan palangga kabupaten Konawe selatan (Konsel) Berdasarkan hasil investigasi di lapangan banyak menjangal atau banyak fiktif.
Diduga kepala desa wawouru dalam pengelolaan dana desa (DD) tehla terjadi penyelewengan Anggaran dana desa di sejak tahun 2022 -2024.Ujarnya
Ketua Umum (KPK) Sultra, menyampaikan investigasi bersama teman teman pengurus konsorsium pemuda Antikorupsi (KPK SULTRA) ada beberapa pekerjaan fisik maupun pengunaan untuk kesejahteraan masyarakat di duga tidak sesuai penerapan.
Ketua KPK Sultra, menyampaikan bahwa Anggaran Dana Desa diturunkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta menanggulangi kemiskinan di pedesaan.
“manfaat dan prioritas penggunaan Dana Desa mencakup beberapa bidang,yang diatur dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan diputuskan melalui musyawarah desa.
ketidak sesuaian antara laporan realisasi dan kondisi faktual di lapangan, yang menimbulkan dugaan mark-up anggaran, sehingga kuat dugaan kami terjadi manipulasi data disaat pengelolaan dana desa menyalagunakan untuk kepentingan pribadi.”ucapnya
Ketua Umum KPK Sultra mengharapkan agar kejati Sultra segera memanggil kepala desa wawouru untuk di lakukan pemeriksaan bersama pihak-pihak yang terkait, ketika terbukti agar diproses hukum sesuai ketentuan undang undang”tegas nya
Ketua Umum KPK Sultra, menegaskan akan terus melakukan pengawalan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Konawe selatan terkusus di desa wawouru kecamatan palangga.tutupya











