KENDARIPOS.COM, Kendari || Perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait kerjasama bisnis jual beli merica yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kolaka Timur memasuki babak baru, Selasa (6/5/25)
Sebelumnya, perkara dugaan tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHP yang diduga dilakukan oleh oknum anggota legislatif Kolaka timur dengan inisial SM telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan
Informasi yang dihimpun media ini, Kepolisian daerah Sulawesi Tenggara melalui direktorat reserse kriminal umum telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ke-3, dengan nomor B/553/V/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, tertanggal 5 Mei 2025 yang diterima oleh kuasa Hukum pelapor, Firman menjelaskan 2 poin perkembangan perkara tersebut yakni :
Penyidik atau penyidik Pembantu telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi, dan melakukan penyitaan terhadap dokumen/ bukti yang ada kaitannya dengan Tindak pidana Penggelapan sebagaimna laporan saudara tersebut.
penyidik atau penyidik Pembantu telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dengan rekomendasi gelar bahwa sebelum dilakukan penetapan Tersangka agar terlebih dahulu dilakukan mediasi antara kedua belah pihak;
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum sesuai prosedur yang sedang berjalan.
Terkait jalur damai kata dia, pihaknya tidak menutup ruang bagi SM dari dulu sampai sekarang
”sebelumnya klien saya beberapa kali melakukan upaya penyelesaian terhadap terlapor atas persoalan tersebut baik mendatangi rumahnya maupun di telpon, namun sampai sekarang belum ada kata damai” Ucap Firman
“Tidak ada yang menutup kerang dari dulu sampai sekarang, hanya dia saja yang mempersulit dirinya” tambahnya
Sampai berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait
Laporan : Redaksi