JAKARTA – KENDARIPOS || Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta (IMIK-JAKARTA) Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG), untuk segera memanggil dan memeriksa “Eks” Pj. Bupati Konawe, Sekda Konawe beserta kepala Bappeda Konawe yang di duga kuat melakukan Tipidkor dana anggaran APBD SILPA senilai Rp. 59 Milyar
Irsan Aprianto Ridham: Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta, kepada KENDARIPOS.COM aksi demonstrasi yang hari ini kami bangun didepan KPK RI dan KEJAGUNG RI guna melaporkan “Eks” PJ. Bupati Konawe, Sekda Konawe dan Kepala Bappeda Konawe terkait dugaan kasus korupsi (Tipidkor) dana anggaran APBD SILPA Tahun 2023/2024 dengan menelan anggaran senilai Rp. 59 Milliar, dan kami juga bakal melaporkan kasus ini ke pihak BPK RI & KEMENDAGRI agar ikut serta merta mempresure kasus ini sampai pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) menetapkan dan mentersangkakan inisial (HR), (FS), & (SI).

Irfan Febriansyah Ridham: Sekretaris Umum Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta menambahkan, berdasarkan data dan informasi kami miliki, kami menemukan adanya indikasi penyimpangan yang merugikan Negara dalam pengelolaan dana anggaran APBD Konawe Tahun anggaran 2023/2024, dengan kerugian Negara mencapai hingga ratusan milliar rupiah. Indikasi korupsi tersebut terletak pada kepatuhan pengelolaan atau penggunaan dana anggaran APBD SILPA yang diperkirakan mencapai nilai ratusan juta sampai puluhan milliar rupiah. selain itu, terdapat pula indikasi kerugian Negara pada penerapan pengelolaan pembiayaan Netto dan dana anggaran tidak terduga denilai Rp. 7.333.814.085.000 milliar, yang terindikasi di korupsi alias masuk kantong pribadi, bukan hanya itu saja termasuk dalam penataan pengelolaan penggunaan dana anggaran penerimaan (Pendapatan Daerah) & pengeluaran (Belanja Daerah) APBD Konawe senilai Rp. 70.026.598.615.000 Milliar.
UU N0. 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dan pelanggaran tersebut akan dikenai hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara dengan jangka waktu minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun. selain itu, akan dikenakan denda dengan jumlah aminimal Rp. 200 Juta dan maksimal Rp. 1 Miliar.
Lanjut Irsan, dimana perbuatan yang dilakukan oleh “Eks” Pj. Bupati Konawe (HR) dan Sekda Konawe (FS) beserta Kepala Bappeda Konawe (SI), telah mencederai dari pada subtansi hukum dan telah melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), bahkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi”. tuturnya.
UUD NO. 31 THN 1999 Pasal 2 Ayat (1) yang berbunyi “secara melawan hukum; kedua, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; dan ketiga, merugikan keuangan Negara atau perekonomian egara.
Dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pemufakatan jahat adalah bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana.
Maka dari itu atas dugaan tersebut, Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta mendesak agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia degera memeriksa Eks Pj. Bupati Konawe (HR), Sekda Konawe (FS) dan Kepala Bappeda Konwwe (SI) terkait kerugian Negara yang mencapai puluhan milliar rupiah. Organisasi ini berkomitmen untuk terus mengawal dan mendorong upaya pemberantasan korupsi di seluruh lembaga pemerintahan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Tuntutan :
1. MENDESAK KPK RI UNTUK SEGERA MEMANGGIL DAN MEMERIKSA “EKS” PJ BUPATI KONAWE (HR), SEKDA KONAWE (FS) DAN KEPALA BAPPEDA KONAWE (SI) TERKAIT TINDAK PIDANA KORUPSI DANA ANGGARAN APBD SILPA SENILAI RP. 59 MILLIAR.
2. MENDESAK KEJAGUNG RI UNTUK SEGERA MENGUSUT TUNTAS DUGAAN KASUS TIPIDKOR DANA ANGGARAN APBD SILPA KONAWE TAHUN 2023/2024 SEBESAR RP. 59 MILLIAR.
3. MEMINTA BAPAK TITO KARNAVIAN UNTUK SEGERA MENGAUDIT SEJUMLAH PEJABAT UTAMA KABUPATEN KONAWE YG DIDUGA IKUT TERLIBAT DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIDKOR) DANA ANGGARAN APBD SILPA SENILAI RP. 59 MILLIAR.@(Red)