Metro Kota

Opini: Bank Sultra dan Urgensi Transparansi Dana Jambrek Tambang di Sultra. 

349
×

Opini: Bank Sultra dan Urgensi Transparansi Dana Jambrek Tambang di Sultra. 

Sebarkan artikel ini

Jakarta-kendaripos.com-Oleh: Rendy Salim – Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) Sulawesi Tenggara

 

Dana Jaminan Reklamasi (Jambrek) tambang bukan sekadar kewajiban administratif bagi perusahaan tambang—ia adalah wujud tanggung jawab terhadap kerusakan ekologis yang ditinggalkan oleh aktivitas ekstraktif.

 

Dana ini seharusnya menjadi benteng terakhir untuk memastikan pemulihan lingkungan pasca tambang, dan pada akhirnya menjamin hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat. Sayangnya, di Sulawesi Tenggara, keberadaan dana Jambrek yang dikelola oleh Bank Sultra justru menjadi misteri yang menimbulkan tanda tanya besar.

 

Bank Sultra sebagai lembaga keuangan daerah yang ditunjuk untuk mengelola dana Jambrek, justru menunjukkan sikap tertutup dan tidak responsif terhadap tuntutan transparansi. Padahal, dana yang dikelola bukanlah dana biasa—melainkan dana publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan dan menyimpang dari semangat good governance dan prinsip transparansi keuangan publik.

Baca Juga :  PB.HAM KONAWE RAYA GERUDUK DPRD KONAWE GELAR AKSI DAMAI DAN AMAN

 

Sebagai Ketua Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH), saya menilai bahwa ketertutupan ini berbahaya. Ia bisa menjadi pintu masuk penyimpangan, korupsi, dan kolusi antara pihak bank, pemerintah, dan perusahaan tambang.

 

Harus diingat, di balik angka-angka nominal dana Jambrek itu, ada ribuan hektare lahan yang rusak, sumber air yang tercemar, dan masyarakat adat yang kehilangan ruang hidup.

 

Maka pertanyaan penting yang wajib dijawab oleh Bank Sultra adalah: di mana dana Jambrek itu? Berapa total nilainya? Siapa yang menyetor? Apakah dimanfaatkan sesuai peruntukan?

 

Sayangnya, hingga saat ini, tidak ada laporan resmi yang bisa diakses oleh publik. Bahkan lembaga seperti DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup pun tidak pernah menyampaikan secara utuh laporan pengelolaan dana tersebut. Ini menjadi alarm keras bahwa sesuatu sedang tidak beres.

Baca Juga : 

 

Kami di IMPH tidak sedang melempar tuduhan, tetapi mendesak dibukanya data secara objektif. Jika tidak ada pelanggaran, bukalah ke publik. Biar masyarakat yang menilai. Transparansi bukanlah ancaman, tapi jaminan bahwa lembaga tersebut bekerja dengan bersih.

 

Ironisnya, di saat masyarakat terus menanggung dampak ekologis akibat tambang yang ditinggal begitu saja tanpa reklamasi, dana Jambrek justru terkesan “diam-diam” dan tidak berdampak nyata. Bahkan beberapa lokasi eks tambang kini menjadi kubangan raksasa, ladang longsor, dan sumber penyakit. Bukankah ini menjadi bukti bahwa dana Jambrek tidak dikelola dan diawasi dengan baik?

 

Untuk itu, kami menyampaikan empat tuntutan tegas:

 

1. Bank Sultra wajib membuka laporan pengelolaan dana Jambrek secara terbuka kepada publik.

Baca Juga :  Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Depan Kejagung RI terkait Korupsi Pertambangan PT. AMIN

 

2. Lakukan audit independen terhadap pengelolaan dana tersebut, dan libatkan akademisi serta lembaga masyarakat sipil.

 

3. Evaluasi secara menyeluruh peran Bank Sultra dalam fungsi strategis ini. Jika tidak mampu menjaga transparansi, maka perlu dievaluasi statusnya sebagai pengelola dana reklamasi.

 

4. Pemerintah Provinsi, DPRD, dan OJK harus turun tangan secara langsung dan tidak tinggal diam.

 

Kami percaya bahwa negara wajib menjamin hak masyarakat atas informasi dan lingkungan hidup yang sehat. Oleh karena itu, IMPH akan terus bersuara.

 

Kami tidak ingin Sulawesi Tenggara menjadi ladang tambang yang rusak, lalu ditinggalkan begitu saja. Kami ingin ada keadilan ekologis, dan semuanya bermula dari transparansi dana reklamasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *