Daerah

KONTRAK SELESESAI DESEMBER 2025, KEGIATAN BELUM TERSALURKAN HINGGA FEBRUARI 2026

149
×

KONTRAK SELESESAI DESEMBER 2025, KEGIATAN BELUM TERSALURKAN HINGGA FEBRUARI 2026

Sebarkan artikel ini

Konawe Selatan – DPD Lambung Informasi Rakyat (LIRA) Konawe Selatan menyampaikan keprihatinan serius atas belum tersalurkannya kegiatan pengadaan dalam program Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI Tahun Anggaran 2025, meskipun saat telah memasuki bulan Februari 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh CV IRDA UTAMA, yaitu Pengadaan benih siap tanam (Peremajaan tanaman kelapa dalam) seluas 100 Ha di Kabupaten Konawe Selatan dengan total anggaran Rp275 juta.

Fakta bahwa kontrak telah selesai, namun kegiatan belum juga tersalurkan hingga melewati tahun anggaran, menimbulkan pertanyaan serius terkait pelaksanaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban administrasi dan keuangan kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Kepala BKPSDM Koltim, Resmi Terima Surat Hasil Keputusan Kasasi MA Terkait 14 ASN Terdakwa.

Kami menilai kondisi ini berpotensi merugikan petani penerima manfaat dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) khususnya asas akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan negara.

Tuntutan Resmi DPD LIRA Konawe Selatan:

1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa PPK serta pihak CV. IRDA UTAMA terkait belum tersalurkannya kegiatan pengadaan bibit kelapa dalam Tahun Anggaran 2025.
2. Mendesak Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara dan UPTD BPSBPH Sultra merekomendasikan kepada PPK Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI agar melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas terhadap penyedia yang tidak mampu melaksanakan kegiatan sesuai kontrak dan jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Konsolidasi Porgram Strategis Kemenag Berdampak, Kakanwil Silaturrahmi dengan Bupati Muna

Keterlambatan penyaluran hingga melewati tahun anggaran bukanlah persoalan administratif semata, melainkan menyangkut hak petani dan kredibilitas pelaksanaan program pemerintah. Oleh karena itu, langkah penegakkan hukum dan evaluasi kontraktual harus dilakukan secara profesional dan transparan.

DPD LIRA Konawe Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini melalui mekanisme aksi, pelaporan resmi, serta pengawasan publik demi memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *