Kendari-kendaripos.com-Ketua Umum Jaringan Masyarakat Pemerhati Daerah JASMERA Sulawesi Tenggara Aldi Lamoito beserta angriysultra presidium konsorsium putra daerah Sultra – Indonesia Melayangkan Surat Aduan ke Kantor Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Isi Laporan tersebut terkait jejak (TPPO) yang di lakukan oleh Manager Rich Club Senin (08/122025).
Dimana diduga Oknum Manger Rich Club kendari diduga kerap Memfasiltasi Wanita hiburan malam di buktikan dengan bukti transfer ke Wanita berbeda dengan nominal berpariasi untuk datang ke Rich Club Sehingga di sinyalir sebagai sebab akibat terjadi nya Prostitusi Ofline/online (TPPO).
“Benar hari ini kami bertandang ke Kantor kepolisian daerah Sulawesi Tenggara dalam rangka melaporkan Oknum Manager Rich Club kendari dalam kasus dugaan Tindak pidana penjualan orang
Modus pemberian Uang antara Manager Rich Club dan Wanita penghibur di duga sudah lama terjadi atau bersarang di Tempat hiburan malam tersebut, hingga kami kantongi bukti transfer sebesar 3.000.000 rupiah sehinggah praktik tersebut merujuk pada pelanggaran administrasi maupun pidana
Lanjut dirinya juga memaparkan bahwa kurang lebih Melanggar
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO).
Selanjutnya Almot meminta Kapolda Sultra melalui Direktur Direktorat Kriminan Khusus untuk memantau semua perkara yang berpotensi dugaan terjadinya (TPPO) Agar mencegah terulangnya kembali kasus dugaan protitusi online oleh oknum Manager
Ia juga berharap agar Kapolda Sultra memantau setiap proses perkara yang masuk ke Kantor Kepolisian Daerah yang berpotensi dan rentan terjadinya dugaan Prostitusi online
“Termasuk kasus dugaan “TPPO oleh oknum Manager ini sudah laporan atau aduanya telah masuk .
Di mana Ini merupakan bagian dari strategi pencegahan yang dilakukan Kapolda Sultra, dirinya Meyakini bahwa Kapolda baru memiliki Integritas Untuk melakukan pengawasan internal secara intensif untuk membendung masuknya pengaruh Peostitusi online/Ofline ke lembaga Yudikatif ini,”, Senin (08/12/2025) di kendari











