Kolaka Timur – || Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi ( P3-TGAI ) sebuah program dari Kementerian PUPR untuk membangun dan memperbaiki jaringan irigasi secara swakelola oleh kelompok petani (P3A/GP3A/IP3A).
Sebanyak 43 titik proyek tersebut, tersebar di beberapa kecamatan se- Kabupaten Kolaka Timur ( Koltim ) pada tahun 2025 .
DPD Bupati LSM LIRA Koltim Iswan hasil pemantauan dilapangan beberapa waktu lalu, mendapatkan pekerjaan yang di duga terkesan asal jadi yang telah di dokumentasi, jika pekerjaan tersebut diterima dan di pho, akan merugikan masyarakat. Ungkapnya
” Dalam teori ada beberapa kegiatan mulai pengusulan sampai dengan pencairan anggaran pengurus kelompok tani sangat di libatkan, akan tetapi kegiatan dilapangan menggunakan tukan bayaran/ pihak lain bukan swadaya. Dengan berbagai alasan klasik”. Bebernya
Berbanding terbalik seharusnya masyarakat setempat dapat difungsikan dalam proyek tersebut. Pasalnya jika kelompok tani yang kerja sendiri bisa di pastikan hasilnya akan maksimal, tidak terlalu banyak memikirkan keuntungan. Tegasnya
Di era kepemimpinan Presiden Prabowo, sangat berharap dalam bidang pertanian dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam membantu swasembada pangan, dengan adanya jaringan irigasi pada tahun 2025. Ujarnya
Sorotan juga datang dari Ketua LSM Barak Koltim Itci , Menurutnya pada kegiatan P3-TGAI tahun 2025,
Dugaan kuat pembuatan kelompok P3- TGAI terkesan kelompok manipulasi. Sambungnya
” Seolah olah proses pembuatan kelompok tani benar adanya, terkadang pembuatan kelompok P3A tdk memiliki lahan sawah, kelompok P3A hanya topeng tapi yang melaksanakan orang-orang yang sudah punya hubungan dekat dengan penyelengara kegiatan sehingga kami duga ada kong kalikong/ permintaan fee antara ketua kelompok degan pembagi kegiantan dalam hal ini pihak balai itu sendiri”. Ungkapnya
” Miris dari tahun ke tahun proyek P3-TGAI jadi langganan orang – orang itu terus. Sebutnya
“Selaku Bupati LSM LIRA Koltim dan Ketua LSM Barak, dengan berkunjung Kerja Kepala Kejaksaan Agung KAJAGUNG (Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.H ) di Sultra belum lama ini, Kami meminta pihak Kejati Sultra untuk memanggil pihak ” kelompok P3A & pihak BWS untuk segarah memeriksa dokumen” kelompok P3A di koltim.@Red











