Hukum & Kriminal

Terbukti Bersalah Kedua Terdakwa Pengroyokan di Benua Utama MD, dan JS, Dijatuhi Hukuman Pidana Oleh Majelis Hakim PN Andoolo

391
×

Terbukti Bersalah Kedua Terdakwa Pengroyokan di Benua Utama MD, dan JS, Dijatuhi Hukuman Pidana Oleh Majelis Hakim PN Andoolo

Sebarkan artikel ini

Konawe SelatanKendaripos.com || Rabu 21 Januari 2026 Hakim Pengadilan Negeri Andoolo (PN) resmi menggelar Sidang perkara penganiayaan dengan Nomor perkara 83/pid.B/2025/PN Adl, dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap kedua terdakwa An. Sdr Misdar Bin Suaman terdakwa 1 dan Jusrin Saloko Bin Banto selaku terdakwa 2. diruang sidang utama CAKRA.

Putusan perkara pidana pengroyokan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Anggota di dampingi dua orang majelis hakim anggota lainnya dan panitera berhubung Majelis Hakim ketua sedang ada agenda rapat di pengadilan tinggi ungkapnya saat membacakan putusan yang disaksikan langsung oleh kedua terdakwa. Penasehat hukum kedua terdakwa serta Jaksa penuntut umum JPU Kejari Andoolo.

Pembacaan putusan tersebut diawali dengan pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh penasehat hukum kedua terdakwa dimana dalam pledoi penasehat hukum menyatakan bahwa seluruh dalil yang menjadi dasar dakwaan oleh JPU tidak bisa dijadikan bukti sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 184 KUHP yang mengatur tentang alat bukti.

Baca Juga :  Baliho Calon BEM UHO Dirusak, Pasangan MESRA Respons dengan Tenang

Dimana saksi korban tidak ada yang berkesesuaian berbelit-belit dan kontradiktif satu sama lain dalam pledoinya

Namun menurut pertimbangan majelis hakim semua dalil yang diajukan melalui pembelaan oleh penasehat hukum tidak dapat diterima karena tidak bisa dibuktikan oleh kedua terdakwa melalui penasehat hukum ungkapnya

Majelis hakim berkeyakinan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pengroyokan kata majelis hakim saat membacakan putusan

Berdasarkan fakta-fakta persidangan majelis hakim berkeyakinan bahwa terhadap Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170. Pasal 351. Pasal 55. 56. KUHAP

Adapun motif terjadinya penganiayaan pelaku sakit hati karena perdebatan antara korban dan kepala desa benua utama Suaman selaku bapak terdakwa 1 misdar Bin Suaman saat sedang rapat BUMDES dibalai desa Benua Utama

Majelis hakim menyatakan bersalah dan menjatuhkan vonis berupa pidana denda sebesar 15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk terdakwa 1 (Satu) Misdar Bin Suaman dan 15.000.000. (Lima belas juta rupiah) untuk terdakwa 2 (dua) sdr Jusrin Saloko Bin Banto, Sebagai pengganti pidana kurungan.

Baca Juga :  Keluarga Korban Pengeroyokan Di Mekar Jaya 1 Minta APH Segera Tangkap Pelaku

Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Tenggara Agus Salim Patunru menilai putusan tersebut tidak memberikan keadilan kepada korban justru hanya menguntungkan negara tapi merugikan korban (pelapor).

“Denda Bukan Pilihan Utama: Dalam hukum pidana Indonesia, pembayaran uang (ganti rugi) kepada korban tidak secara otomatis menghapus pidana penjara. denda uang adalah sanksi alternatif atau tambahan, bukan pengganti mutlak atas tindakan kekerasan fisik.
Restorative Justice (RJ): Pelaku bisa tidak dipidana penjara hanya jika kasusnya diselesaikan melalui restorative justice (perdamaian/kekeluargaan), apalagi denda uang sebesar 30 juta tersebut masuk di kas negara, dimana keadilan negara kalau seperti itu “kesal Agussalim.

“Kami akan berkoordinasi dengan Tim Penasehat Hukum PJI dan mengagendakan untuk melaporkan kejanggalan ini ke Komisi Yudisial (KY) “tambahnya.

Baca Juga :  Majelis Hakim PN, Andoolo Dua Kali Menunda Jadwal Pembacaan Putusan Kepada Kedua Terdakwa, Ketua PJI Sultra, AP, Tegaskan Demi Kepastian Hukum Majelis Segera Membacakan Vonis

Mulai dari tuntutan jaksa penuntut umum JPU dinilai sudah ada kejanggalan pasalnya JPU Kejari Andoolo saat membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa dengan pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan 351 tentang penganiayaan namun pada saat penuntutan JPU hanya menuntut terdakwa selama 8 bulan kurungan.

Lebih ironisnya lagi Majelis Hakim PN Andoolo telah menolak segala pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh penasehat hukum kedua terdakwa dan menyatakan kedua terdakwa Sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan namun majelis hakim memvonis lebih rendah dari tuntutan

Sehingga vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa pelaku penganiayaan dan pengroyokan sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap korban dan keluarga korban.

Putusan tersebut juga menjadi sorotan publik di mana hakim dinilai berpihak pada pelaku kejahatan dimana hakim sendiri menyatakan terdakwa terbukti bersalah tapi malah hanya didenda dengan rupiah tanpa ada kurungan@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *